Beberapa
Bentuk Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Perubahan sosial dan kebudayaan dapat
dibedakan ke dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut.
1. Perubahan
Lambat dan Perubahan Cepat
Perubahan-perubahan yang memerlukan
waktu lama, dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan
lambat dinamakan dengan evolusi. Pada evolusi perubahan terjadi dengan
sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu. Perubahan tersebut terjadi
karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan-keperluan,
keadaan-keadaan, dan kondisi-kondisi baru, yang timbul sejalan dengan
pertumbuhan masyarakat. Rentetan perubahan-perubahan tersebut tidak perlu
sejalan dengan rentetan peristiwa-peristiwa di dalam sejarah masyarakat yang
bersangkutan.[1]
Sementara
itu, perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung dengan cepat
dan menyangkut dasar-dasar atau sendi-sendi pokok dalam kehidupan masyarakat
(yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan) lazimnya dinamakan “revolusi”. Misalnya
revolusi industri di Inggris, dimana perubahan-perubahan terjadi dari tahap
produksi tanpa mesin menuju ke tahap produksi mengggunakan mesin.
2. Perubahan
Kecil dan Perubahan Besar
Agak sulit untuk merumuskan
masing-masing pengertian tersebut di atas karena batas-batas pembedaannya
sangat relatif. Sebagai pegangan dapatlah dikatakan bahwa perubahan-perubahan
kecil merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada unsure-unsur struktur
sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat.[2]
Kepadatan
penduduk di pulai Jawa, misalnya, telah melahirkan berbagai perubahan dengan
pengaruh yang besar. Areal tanah yang dapat diusahakan menjadi lebih sempit;
pengangguran tersamar kian tampak di desa-desa. Mereka tidak mempunyai tanah
menjadi buruh tani dan banyak wanita serta anak-anak yang menjadi “buruh”
potong padi pada waktu panen. Sejalan dengan itu, terjadi pula proses
individualisasi milik tanah. Hak-hak ulayat desa semakin luntur karena areal
tanah tidak seimbang dengan kepadatan penduduk.
Timbullah
bermacam-macam lembaga hubungan kerja, lembaga gadai tanah, lembaga bagi hasil
dan seterusnya, yang pada pokoknya bertujuan untuk mengambil manfaat yang
sebesar mungkin dari sebidang tanah yang tidak begitu luas. Warga masyarakat
hanya hidup sedikit di atas standar minimal. Keadaan atas sistem sosial yang
demikian oleh Clifford Geertz disebut shared poverty.[3]
[1]
Paul Bohannan: Social
Anthropology (New York: Holt Rinehart and Winston etc 1963), hlm. 360 dan
seterusnya.
[2]
Wilbert E. Moore, op.cit.,
hlm. 72 dan seterusnya.
[3]
Clifford Geertz, The Social
Context of Economic Change: An Indonesian Case Study, mimeographed paper, MIT,
Cambridge Mass, 1956, hlm. 13. Bacalah juga W.F Wetheim, East-West Parallels,
W. van Hoege, the Hague, 1964, hlm. 217.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar