Dasar Hukum
Pendidikan Karakter
Berikut adalah dasar hukum pembinaan pendidikan
karakter :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
5.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
6.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
7.
Rencana
Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
8.
Renstra
Kemendiknas Tahun 2010-2014.
9.
Renstra
Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2010-2014.[1]
Sumber : Jamal Ma’mur Asmani. 2011. Buku Panduan Internalisasi Pendidikan
Karakter di Sekolah. Yogyakarta: DIVA Press. Hal. 41.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar