Senin, 26 Desember 2016

Pancasila Sebagai Awal dan Akhir Pendidikan



Pancasila Sebagai Awal dan Akhir Pendidikan

            Koherensi teoritis itu terlihat dalam argumentasi Kaelan dan Zubaidi ketika mengususlkan asas-asas dalam tindak berbangsa dan bernegara. Kaelan dan Zubaidi dalam bukunya menyusun subbab berjudul “Pancasila sebagai dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” (Kaelan & Zubaidi, 2007:37). Mereka ingin menyatakan tentang titik tolak penting dalam setiap tindakan-tindakan warga Negara. Dia menyebut titik tolak itu dengan istilah “paradigma”. Isu penting yang diangkat dalam subab itu dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini:
Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus berdasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Secara filosofis … mengandung konsekuensi bahwa dalam segala aspek-aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Kaelan & Zubaidi, 2007:37-38).
            Kutipan di atas memperjelas tentang asal-usul tindakan sosial setiap warga bangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila adalah dasar filosofis sementara praktiknya adalah bentuk dari konsekuensi logis. Karena itu, jika penyusunan RUU adalah bagian dari praktik kehidupan berbangsa dan bernegara maka setiap kalimat yang ditulis haruslah mencerminkan nilai filosifis Pancasila.
            Jika argumentasi di atas benar maka dapat dilakukan evaluasi terhadap RUU yang sedang dikerjakan. Asas-asas yang telah ditulis di atas dapat didistribusikan ke dalam nilai-nilai dasar Pancasila berikut ini:
Nilai dasar Pancasila
Asas RUU
Keterangan
Sila Pertama
-
Nilai Ketuhanan
Sila Kedua
Kemanusiaan
Kesimbangan
Keserasian & keselarasan
Keberlanjutan.
Nilai Kemanusiaan
Sila Ketiga
Bhineka Tunggal Ika
Kebangsaan
Desentralisasi
Sistemik
Nilai Persatuan
Sila Keempat
Ketertiban Hukum
Partisipasi
Nilai Kerakyatan
Sila Kelima
Keadilan
Pengayoman
Multikultur
Nilai Keadilan
Keterangan:
Tabulasi itu didasarkan atas penafsiran terhadap sila-sila dalam Pancasila.

            Distribusi asas dalam system perundang-undangan di atas membuktikan bahwa asas tersebut tidak mengandung nilai dasar yang terdapat pada sila pertama, yakni nilai Ketuhanan. Ketika nilai-nilai dasar Pancasila memperoleh pengembangan yang memadai dalam asas RUU, pada kenyataan niali Ketuhanan tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam asas tersebut. Hal itu bukanlah suatu ketidaksengajaan karena skema RUU Kebudayaan juga secara jelas tidak berhasil memetakan posisi asas ketuhanan dalam unsur-unsur kebudayaan.
            Hal itu menunjukan betapa praktik-praktik cultural pada masa yang akan datang, bilamana RUU itu disahkan menjadi UU, tidak memanfaatkan prinsip Ketuhanan untuk menyusun strategi kebudayaan. Di dalam Negara yang menjadikan setiap tindakan sosial merupakan bagian dari takdir Tuhan, sulit untuk membayangkan sebuah praktik cultural itu tidak dilandasi oleh sifat-sifat Ketuhanan yang melekat dalam tindakan manusia. Prinsip ini penting karena alasan-alasan berikut ini:
1.      Pancasila memiliki dimensi objektif dari aktualisasi Pancasila.
2.      Pancasila menjadi nalar publik untuk mengembangkan kebudayaan.


Sumber Buku : Dr. Saifur Rohman, M.Hum, M.Si dan Agus Wibowo, M.Pd. 2016. Filsafat Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar