Pancasila
Sebagai Awal dan Akhir Pendidikan
Koherensi teoritis itu terlihat
dalam argumentasi Kaelan dan Zubaidi ketika mengususlkan asas-asas dalam tindak
berbangsa dan bernegara. Kaelan dan Zubaidi dalam bukunya menyusun subbab
berjudul “Pancasila sebagai dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” (Kaelan
& Zubaidi, 2007:37). Mereka ingin menyatakan tentang titik tolak penting
dalam setiap tindakan-tindakan warga Negara. Dia menyebut titik tolak itu
dengan istilah “paradigma”. Isu penting yang diangkat dalam subab itu dapat
dilihat dalam kutipan di bawah ini:
Untuk
mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam
melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus berdasarkan pada suatu
kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Secara filosofis … mengandung konsekuensi bahwa dalam segala
aspek-aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila (Kaelan & Zubaidi, 2007:37-38).
Kutipan di atas memperjelas tentang
asal-usul tindakan sosial setiap warga bangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila
adalah dasar filosofis sementara praktiknya adalah bentuk dari konsekuensi
logis. Karena itu, jika penyusunan RUU adalah bagian dari praktik kehidupan berbangsa
dan bernegara maka setiap kalimat yang ditulis haruslah mencerminkan nilai
filosifis Pancasila.
Jika argumentasi di atas benar maka
dapat dilakukan evaluasi terhadap RUU yang sedang dikerjakan. Asas-asas yang
telah ditulis di atas dapat didistribusikan ke dalam nilai-nilai dasar
Pancasila berikut ini:
Nilai dasar Pancasila
|
Asas RUU
|
Keterangan
|
Sila Pertama
|
-
|
Nilai Ketuhanan
|
Sila Kedua
|
Kemanusiaan
Kesimbangan
Keserasian & keselarasan
Keberlanjutan.
|
Nilai Kemanusiaan
|
Sila Ketiga
|
Bhineka Tunggal Ika
Kebangsaan
Desentralisasi
Sistemik
|
Nilai Persatuan
|
Sila Keempat
|
Ketertiban Hukum
Partisipasi
|
Nilai Kerakyatan
|
Sila Kelima
|
Keadilan
Pengayoman
Multikultur
|
Nilai Keadilan
|
Keterangan:
Tabulasi
itu didasarkan atas penafsiran terhadap sila-sila dalam Pancasila.
Distribusi asas dalam system
perundang-undangan di atas membuktikan bahwa asas tersebut tidak mengandung
nilai dasar yang terdapat pada sila pertama, yakni nilai Ketuhanan. Ketika
nilai-nilai dasar Pancasila memperoleh pengembangan yang memadai dalam asas
RUU, pada kenyataan niali Ketuhanan tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam
asas tersebut. Hal itu bukanlah suatu ketidaksengajaan karena skema RUU
Kebudayaan juga secara jelas tidak berhasil memetakan posisi asas ketuhanan
dalam unsur-unsur kebudayaan.
Hal itu menunjukan betapa
praktik-praktik cultural pada masa yang akan datang, bilamana RUU itu disahkan
menjadi UU, tidak memanfaatkan prinsip Ketuhanan untuk menyusun strategi
kebudayaan. Di dalam Negara yang menjadikan setiap tindakan sosial merupakan
bagian dari takdir Tuhan, sulit untuk membayangkan sebuah praktik cultural itu
tidak dilandasi oleh sifat-sifat Ketuhanan yang melekat dalam tindakan manusia.
Prinsip ini penting karena alasan-alasan berikut ini:
1. Pancasila
memiliki dimensi objektif dari aktualisasi Pancasila.
2. Pancasila
menjadi nalar publik untuk mengembangkan kebudayaan.
Sumber Buku : Dr. Saifur Rohman, M.Hum, M.Si
dan Agus Wibowo, M.Pd. 2016. Filsafat
Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 94.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar