Pengertian
Filsafat Pendidikan
Tujuan pendirian Negara Indonesia
beserta perangkat yang menyokongnya, didasari niat baik untuk meningkatkan
kecerdasan warga Negara. Istilah “mencerdaskan kehidupan bangsa” mengandung
arti adanya upaya mengubah sesuatu yang “tidak atau kurang cerdas” menjadi
“lebih cerdas”. Kecerdasan itu tidak bersifat individual atau social, tetapi
melingkupi kecerdasan dalam kehidupan kebangsaan. Kehidupan bangsa dipahami
sebagai kondisi umum yang dialami oleh warga bangsa, mulai dari keadaan
ekonomi, social, dan budaya.
Pengubahan kondisi dari “tidak
cerdas” menjadi “cerdas” adalah makna esensial dari proyek pendidikan bangsa
ini. Negara memiliki maksud kehidupan bangsa ini menjadi lebih cerdas, lebih
berbudaya, dan lebih sejahtera. Maksud tersebut kemudian diperjelas dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah memiliki
kewajiban membiayai setiap warga negaranya dalam hal pendidikan dasar.
Pemerintah juga wajib menyelenggarakan sebuah system pendidikan nasional guna
meningkatkan kecerdasan dan ketaqwaan. Di dalam UUD tersebut juga dituangkan
secara jelas jumlah minimal anggaran untuk pendidikan.
Penemuan esensi dari sebuah masalah
adalah proyek filsafat. Tetapi proyek filsafat bukanlah sekedar persoalan esensi.
Pasangan dari esensi adalah eksistensi. Masalah lain yang diungkapkan di dalam
filsafat adalah persoalan kosmologi yang mengangkat persoalan ruang-waktu, hal
yang berubah dan tetap, ada dan tiada, baik dan buruk, benar dan salah, dan
masih banyak lagi. Dengan begitu, ketika kita membahas filsafat pendidikan,
maka kita tidak lepas dari persoalan-persoalan metafisis yang terdapat di dalam
pendidikan tersebut.
Secara singkat, filsafat pendidikan
dapat dimengerti sebagai kajian filosofis tentang asumsi-asumsi dasar, konsep,
prinsip-prinsip, hingga kategori di dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan dilihat bukan sekedar sebagai konsepsi apriori, tetapi sebagai langkah-langkah aposteriori yang melibatkan fakta-fakta empiris. Karena itu,
filsafat pendidikan adalah sebuah sebuah upaya pemeriksaan yang menyeluruh
terhadap hal-hal utama di dalam pendidikan. Sebagai contoh persoalan filosofis
dalam pendidikan adalah pertanyaan berikut ini:
1. Apa
makna terdalam dari pendidikan?
2. Bagaimanakah
eksistensi pendidikan?
3. Di
manakah penyelenggaraan pendidikan yang paling rasional?
4. Sejak
kapan penyelenggaraan pendidikan yang esensial dapat dilakukan?
5. Bagaimana
baiknya sebuah pendidikan dilaksanakan?
6. Siapakah
subjek yang terlibat di dalam pendidikan?
7. Bagaimana
sebuah pendidikan yang buruk?
8. Bagaimana
penyelenggaraan pendidikan benar?
9. Bagaimana
hubungan masing-masing masalah filosofis tersebut di dalam penyelenggaraan
pendidikan?
10. Apa
hubungan esensi pendidikan dengan tujuan dari pendidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat
diringkas di dalam kajian filsafat teoritis, yakni pertanyaan yang didasarkan
pada konsep ontology (metafisik), aksiologi (etis), dan epistemologis. Jadi
dengan kata lain, filsafat pendidikan adalah upaya memfilsafatkan kondisi
pendidikan; bagaimana pendidikan diringkas di dalam cabang-cabang filsafat;
bagaimana segala sebab dan akibat dari penyelenggaraan pendidikan susun dalam
kerangka filsafat.
Secara leksigrafis, istilah
“Pendidikan” dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia dimengerti sebagai “Proses pengubahan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan pelatihan”. Pengertian lain diungkapkan oleh para ahli juga akan
menyangkut persoalan tidakan transformasi kondisi manusia. Secara ilmiah, pendidikan
diartikan sebagai pengembangan fungsi-fungsi psikis melalui latihan sehingga
mencaai kesempurnaan sedikit demi sedikit. Pendidikan adalah kegiatan membina
anak manusia menuju kedewasaan dan kemandirian. Pendidikan merupakan proses
ketika kekayaan budaya nonfisik dipelihara atau dikembangkan dalam pengasuh
anak-anak (Muhammad Rifai, 2011:7)
Memang definisi para ahli mengenai
pendidikan sangat banyak sekali; bergantung dari sudut pandang, paradigma,
pendekatan, dan disiplin ilmu mana yang dipakai. Ada yang mendefinisikan
pendidikan sebagai sebuah proses belajar dan penyesuaian individu secara terus
menerus terhadap nilai-nilai budaya, dan cita-cita masyarakat. Secara ideal,
pendidikan merupakan proses di mana sebuah bangsa mempersiapkan generasi
mudanya untuk menjalankan kehidupan, dan untuk memenuhi tujuan hidup secara
efektif dan efisien. Ki Hadjar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan itu
merupakan daya upaya untuk memejukan budi
pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak,
selaras dengan alam dan masyarakatnya (Ki Hadjar Dewantara, 1977:14).
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasioanal (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, pada Pasal 1 ayat (1) disebutan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Selanjutnya, pada Pasal 3 disebutkan
bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun peserta didik, menurut Pasal 1 ayat (4),
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Sumber
Buku : Dr. Saifur Rohman, M.Hum, M.Si dan Agus Wibowo, M.Pd. 2016. Filsafat
Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 3-7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar