Minggu, 25 Desember 2016

Bentuk Filsafat Indonesia



Bentuk Filsafat Indonesia
           
            Bentuk filsafat Indonesia terdiri dari lima sila berikut.
Sila I        :  Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila II       :  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila III     :  Persatuan Indonesia.
Sila IV     :  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sila V       :  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Lima sila di atas juga disebut lima dasar sebagai suatu totalitas, merupakan suatu bulatan tunggal, yang setiap sila-silanya selalu harus mengandung keempat sila yang lainnya. Setiap sila tidak boleh dipertentangkan terhadap sila yang lain karena sila-sila itu memamng tidak terdapat hal-hal yang bertentangan.
            Dengan demikian, Pancasila mempunyai sifat yang abstrak, umum, universal, tetap tidak berubah, menyatu dalam suatu inti hakikat mutlak; Tuhan, manusia, rakyat, dan adil, yang kedudukannya sebagai inti pedoman dasar yang tetap. Kejadian tersebut, melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa, akan tetap berakar pada kepribadian kita berarti Pancasila merupakan pandangan hidup seluruh bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila adalah satu-satunya pandangan hidup (filsafat) yang dapat mempersatukan rakyat dan bangsa Indonesia.[1]

Sumber : Asmoro Achmadi. (2009). Filsafat Umum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hlm. 111.


[1] Dirangkum dari Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer, Pancuran Tujuh, Yogyakarta, 1968; Nasroen, Falsafah dan Cara Berfalsafah, Bulan Bintang, Jakarta, 1967; idem, Falsafah Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1968; Soejadi (Ed.), Beberapa Pemikiran Kefilsafatan, Fak. Filsafat UGM, Yogyakarta, 1982; dan Drijarkara, Filsafat Manusia, Kanisius, Yogyakarta, 1969.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar