Perubahan yang Dikehendaki
(Intended-Change) atau Perubahan yang Direncanakan (Planned-Change) dan
Perubahan yang Tidak Dikehendaki (Unintended-Change) atau Perubahan yang Tidak
Direncanakan (Unplanned-Change)
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan
merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang lebih direncanakan terlebih
dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat.[1]
Suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan selalu berada di bawah
pengendalian serta pengawasan agent of
change tersebut.[2]
Cara-cara memengaruhi masyarakat dengan sistem yang terartur dan direncanakan
terlebih dahulu dinamakan rekayasa sosial (social
engineering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning).[3]
Perubahan sosial yang tidak
dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang
terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung d luar jangkauan pengawasan masyarakat
dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan
masyarakat. Mungkin suatu perubahan yang tidak dikehendaki sangat diharapkan
dan diterima oleh masyarakat. Bahkan para agent
of change yang merencanakan perubahan-perubahan yang dikehendaki telah
diperhitungkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak terduga (dikehendaki)
di bidang-bidang lain. Pada umumnya sulit untuk mengadakan ramalan tentang
terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki. Karena proses tersebut
biasanya tidak hanya merupakan akibat dari suatu gejala sosial saja, tetapi
dari berbagai gejala sosial sekaligus.
[1]
Selo Soemardjan, op.cit.,
hlm. 381 dan seterusnya
[2]
Ibid., hlm. 380, 381.
[3]
Henry Pratt Fairchild and
100 authorities, Dictionary of Sociology
and Related Science, Littlefield, Adams & Co, Ames-lowa, 1976, hlm. 282
dan 288: bandingkanlah dengan William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff, op.cit.,
hlm. 757 dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar