Senin, 26 Desember 2016

Perubahan yang Dikehendaki (Intended-Change) atau Perubahan yang Direncanakan (Planned-Change) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (Unintended-Change) atau Perubahan yang Tidak Direncanakan (Unplanned-Change)



Perubahan yang Dikehendaki (Intended-Change) atau Perubahan yang Direncanakan (Planned-Change) dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki (Unintended-Change) atau Perubahan yang Tidak Direncanakan (Unplanned-Change)

          Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang lebih direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat.[1] Suatu perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan agent of change tersebut.[2] Cara-cara memengaruhi masyarakat dengan sistem yang terartur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan rekayasa sosial (social engineering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning).[3]
          Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung d luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat. Mungkin suatu perubahan yang tidak dikehendaki sangat diharapkan dan diterima oleh masyarakat. Bahkan para agent of change yang merencanakan perubahan-perubahan yang dikehendaki telah diperhitungkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak terduga (dikehendaki) di bidang-bidang lain. Pada umumnya sulit untuk mengadakan ramalan tentang terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dikehendaki. Karena proses tersebut biasanya tidak hanya merupakan akibat dari suatu gejala sosial saja, tetapi dari berbagai gejala sosial sekaligus.



[1] Selo Soemardjan, op.cit., hlm. 381 dan seterusnya
[2] Ibid., hlm. 380, 381.
[3] Henry Pratt Fairchild and 100 authorities, Dictionary of Sociology and Related Science, Littlefield, Adams & Co, Ames-lowa, 1976, hlm. 282 dan 288: bandingkanlah dengan William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff, op.cit., hlm. 757 dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar